Pendampingan Desain Kawasan Wisata Mangrove Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buton

Authors

  • La Pande Jurumai Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Afri Ahyarky Abidin Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Dian Puteri Nurbaity Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Elvina Sari Taufiq Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Samsul Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Sianto Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.36709/amalilmiah.v5i1.106

Keywords:

desain, kawasan wisata, mangrove inanggeu

Abstract

Untuk mendukung visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) Daerah Kabupaten Buton tahun 2021-2026. Program pengabdian ini bertujuan mengajak, mengarahkan, membina pemuda dalam hal ini Karang Taruna Kelurahan Awainulu untuk menggali potensi wisata daerah agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan Awainulu. Metode yang digunakan, yaitu observasi kawasan, sosialisasi, koordinasi, dan penyelesaian administras. Pengabdian ini menghasilkan master plan kawasan wisata mangrove, gambar 3D wisata mangrove, sarana olahraga, sumber pendanaan, serta rekomendasi pengembangan potensi kawasan dari pemerintah daerah berupa rekomendasi, penyampaian, dan himbauan dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Buton, Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Lakompa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton. Dimungkinkan terjalin koordinasi baik antara seluruh stakeholders yang berkaitan dengan melakukan beberapa langkah seprti identifikasi masalah, penyusunan rencana strategis bersama, transparansi dan akuntabilitas dalam semua aktivitas, melibatkan masyarakat, kolaborasi dengan pihak eksternal, penyuluhan dan pendidikan kepada seluruh stakeholders tentang pentingnya pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan mensejahterakan.

References

Agung, A. A. G. (2015). Pengembangan model wisata edukasi-ekonomi berbasis industri kreatif berwawasan kearifan lokal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 585-597. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v4i2.6380

Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton (2021). Kecamatan Pasarwajo Dalam Angka 2021. Buton: Badan Pusat Statistik. Pp. 1–192.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton (2022). Kabupaten Buton Dalam Angka 2022. Buton: Badan Pusat Statistik. Pp. 1–268.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng (2017). Laporan Akhir: Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Bantaeng. Bantaeng: Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Barambae, Y. E., Egam, P. P., & Siregar, F. O. P. (2019). Perencanaan kawasan pariwisata di Kecamatan Tomohon Selatan. Spasial, 6(3), 609–618.

Faridah, E. Y. (2021). Perancangan Master Plan Kebun Eduwisata Bendosari dengan Merespon Keadaan Alam. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 21(1), 13-26.

Gunardi, G. (2010). Identifikasi Potensi Kawasan Wisata Kali Pasir, Kota Tangerang. Jurnal Planesa, 1(1), 28-35.

Hermawan, H. (2016). Dampak Pengembangan Desa Wisata Nglanggeran terhadap ekonomi masyarakat lokal. Jurnal Pariwisata, 3(2), 105-117.

Joseph, C., Telussa, M. F., & Latupeirissa, J. E. (2020). Perencanaan master plan kawasan objek wisata pantai kuako kecamatan amahai kabupaten maluku tengah. Manumata: Jurnal Ilmu Teknik, 6(2), 53-61.

Latuconsina, H. (2021). Ekologi Ikan Perairan Tropis: Biodiversitas Adaptasi Ancaman dan Pengelolaannya. Yogyakarta: UGM PRESS.

Mulyana, E. (2019). Upaya pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya pada masyarakat melalui pengembangan bisnis ekowisata. Business Innovation and Entrepreneurship Journal, 1(1), 38-43.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton (2021). Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021-2026.” 1–78.

Peraturan Pemerintah (2012). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Lokasi Fasilitas Pada 3 (Tiga) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan 5 (Lima) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. Pp. 1-6.

Purnomo, H., Sulistyantara, B., & Gunawan, A. (2013). Peluang usaha ekowisata di kawasan cagar alam Pulau Sempu, Jawa Timur. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 247-263.

Riana, I. G., Wiagustini, N. L. P., & Meydianawathi, L. G. (2014). Master Plan UMKM Berbasis Perikanan Untuk Meningkatkan Pengolahan Produk Ikan yang Memiliki Nilai Tambah Tinggi. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 7(2), 102-119.

Rizaldi, S., & Nugroho, A. K. (2020). Sistem Master Plan Smart City Kabupaten Banyumas. Jurnal Teknik Informatika (Jutif), 1(1), 45-51.

Renutama, Alinca Wedear. (2021). Statistik Ketenaga Kerjaan Kabupaten Buton 2021. Buton: Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton. Pp. 1–90.

Sambu, A. H., Sribianti, I., & Chadijah, A. (2018). Model Pengelolaan Mangrove Berbasis Ekologi dan Ekonomi. Makassar: Inti Mediatama.

Susilawati, S. (2016). Pengembangan ekowisata sebagai salah satu upaya pemberdayaan sosial, budaya dan ekonomi di masyarakat. Jurnal Geografi Gea, 8(1), 43-50.

Supriadi, B., & Roedjinandari, N. (2017). Perencanaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Malang: Universitas Negeri Malang.

Downloads

Published

2023-11-04

How to Cite

Jurumai, L. P., Afri Ahyarky Abidin, Dian Puteri Nurbaity, Elvina Sari Taufiq, Samsul, & La Sianto. (2023). Pendampingan Desain Kawasan Wisata Mangrove Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buton. Amal Ilmiah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 13–23. https://doi.org/10.36709/amalilmiah.v5i1.106

Issue

Section

Articles

Categories