Penyuluhan Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.36709/amalilmiah.v4i2.100Keywords:
hak atas tanah, kepastian hukum, sertifikat tanah elektronikAbstract
Abstrak
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya sertifikat elektronik sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan atas tanah bagi masyarakat. Metode pelaksanaan yang dilakukan yaitu penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi melalui sesi tanya jawab. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat Kelurahan Anggalomelai terkait sertifikat tanah elektronik sebagai jaminan kepemilikan hak atas tanah sehingga berdampak pada terbentuknya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tanah elektronik yang ditandai dengan antusias masyarakat delam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta penyuluhan.
Downloads
References
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335 - 345. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.
Andari, D. W. T., & Mujiburohman, D. A. (2023). Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik. Al’ Adl : Jurnal Hukum, 15(1), 164.Chandra, D. (2003). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan Di Kantor Pertanahan. Jakarta: Grasindo.
Fadhilah. (2022). 1.300 Akun Pemerintah dan Lembaga Negara Di-Hack. Retrieved 26 Juni 2022 from https://www.kompas.tv/article/92028/1-300-akun-pemerintah-dan-lembaga-negara-di-hack
Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati. B. (2022). Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172-187.
Juliyanti, N. K. E. D., Dharsana, I. M. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 91-96.
Hakim, A. R., & Idrus, M. A. (2021). Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. Jurnal JURIDICA, 3(1), 5.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342–3355.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Ramasari, R. D., & Aniscasary, S. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(1), 13.
Sapardiyono, S., & Pinuji, S. (2022). Konsistensi Perlindungan Hukum Kepemilikan dan Hak Atas Tanah melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, 2(1), 54–64. https://doi.org/10.31292/wb.v2i1.19
Shella, S. A., & Risti Dwi Ramasari. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38
Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 4 (1), 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahman Hasima, Wa Ode Zuliarti , Endah Widyastuti , Rizal Muchtasar , Ali Rizky , Isnayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.